Soasialisasi PERMA No. 7, 8, 9 Tahun 2016 serta Pemeriksaan dan Pengawasan Rutin Dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Tidore, 27 September 2016, Pengadilan Tinggi Maluku Utara melakukan kunjungan pemeriksaaan dan pengawasan bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan untuk mengetahui apakah TUPOKSI sudah dijalankan sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Pengawasan ini dipimpin oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku Utara Bapak Poltak Pardede, S.H.. Setelah melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke seluruh bagian di Kepaniteraan dan Kesekretariatan, seluruh Hakim, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, dan seluruh Staf berkumpul di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Soasio untuk membahas hasil dari pemeriksaan dan pengawasan. Selain pemeriksaan dan pengawasan terdapat kegiatan Soasialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7, 8, 9 Tahun 2016, serta Soasialiasi tentang Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum. Dalam sambutannya Ketua Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara Bapak Poltak Pardede, S.H.. mengatakan bahwa kedatangan tim pengawas dan pemeriksa bukan untuk mencari kesalahan akan tetapi untuk memperbaiki dan memberikan masukan agar kinerja Pengadilan Negeri Soasio lebih baik dan terus meningkat kualitasnya.
Di akhir pembahasan hasil pemeriksaan dan pengawasan, Ketua Pengadilan Negeri Soasio Ibu Martha Maitimu, S.H. dan juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Soasio Bapak Wilson Shriver, S.H., mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan perbaikan yang diberikan oleh tim pemeriksa dan pengawas, semoga dengan pemeriksaan dan pengawasan rutin ini Pengadilan Negeri Soasio dapat menjadi lebih baik lagi.