Pengawasan Rutin Oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Tidore, 29 Maret 2017, Pengadilan Negeri Soasio kedatangan tamu dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara dengan agenda melakukan pemeriksaan rutin di seluruh bagian kepaniteraan maupun kesekretariatan.
Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Bapak Kornel Sianturi, S.H.,M.Hum., dengan Ketua Tim Bapak Cipta Sinuraya, S.H., dan diikuti oleh 2 orang hakim tinggi lainnya, serta 7 orang pegawai dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan membagi anggota tim untuk melakukan pemeriksaan di seluruh bagian kepaniteraan maupun bagian kesekretariatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan mulai pukul 08.30 WIT sampai jam 12.00 WIT, karena dilanjutkan untuk istirahat makan siang di Resto Safira. Selanjutnya Tim Pemeriksa melakukan diskusi dan membuat kesimpulan hasil pemeriksaan untuk setiap bagian dan disampaikan melalui forum kesimpulan hasil akhir pemeriksaan di Pengadian Negeri Soasio.
Dalam forum membaca hasil kesimpulan tersebut dibuka oleh moderator Ibu Ketua Pengadilan Negeri Soasio, Ibu Martha Maitimu, S.H., dilanjutkan dengan penyampaian kata pengantar oleh Bapak Kornel Sianturi, S.H.,M.Hum., dan dilakukan penyampaian informasi hasil pemeriksaan beserta solusi dari bapak Hakim Tinggi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa kekurangan atau kesalahan yang nantinya diharapkan dapat segera dilakukan perbaikan dan perubahan sehingga kinerja menjadi lebih baik dan memperoleh hasil yang maksimal serta terbaik tentunya.
Selain melakukan pengawasan, dalam kesempatan itu juga salah satu anggota tim dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Bapak S.H.D. Sinuraya, S.H.,M.H., menyempatkan untuk mensosialisasikan Akreditasi Pengadilan Negeri untuk Pengadilan Negeri Soasio. Beliau mengharapkan dari wilayah Pengadilan Tinggi Maluku Utara ada Pengadilan Negeri yang dapat melakukan Akreditasi, dalam hal ini tentunya beliau mengharapkan agar Pengadilan Negeri Soasio dapat mempersiapkan segala sesuatunya dalam rangka akreditasi pengadilan negeri.