Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Soasio   Klik Untuk Mendengarkan Teks Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Soasio Pendukung Pengguna Difabel

Pengantar Ketua Pengadilan

RAPAT RUTIN BULA AGUSTUS TAHUN 2025

WhatsApp Image 2025 09 10 at 14.08.54

WhatsApp Image 2025 09 10 at 14.08.55

WhatsApp Image 2025 09 10 at 14.08.55 1

WhatsApp Image 2025 09 10 at 14.08.55 2

Selasa, 09 September 2025

Pengadilan Negeri Soasio mengadakan rapat rutin bulanan yang di pimpin langsung oleh YM Ketua Pengadilan Negeri Soasio Ibu Asma Fandun, SH.,M.H dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud Pidana, Panmud Perdata, Panmud Hukum, para Kasubag dan seluruh staf. dalam sambutan ketua menyampaikan pentingnya pelayanan kepada masyarakat dan disiplin dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Administrasi Biaya Perkara

  1. Biaya perkara terdiri dari:

    1. Biaya proses perkara;

    2. Hak-hak kepaniteraan.

  2. Biaya proses perkara terdiri dari pengeluaran yang diperlukan untuk penyelenggaraan peradilan yang meliputi biaya-biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah, penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal.

  3. Hak-hak kepaniteraan yang terdiri dari biaya materai, redaksi, leges, pencatatan banding, pencatatan kasasi, pencatatan PK dan lain-lain yang akan ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung adalah pendapatan negara.

  4. Pemegang Kas (Panitera) melaksanakan tugas-¬tugas administrasi biaya perkara.

  5. Biaya pencatatan permohonan banding, kasasi dan PK dikeluarkan pada saat setelah diterimanya panjar biaya perkara.

  6. Biaya meterai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus.

  7. Pengeluaran uang perkara untuk keperluan lainnya di dalam ruang lingkup hak-hak kepaniteraan dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.

  8. Seminggu sekali pemegang kas harus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendaharawan penerima untuk disetorkan kepada kas negara. Setiap penyerahan besarnya uang agar dicatat dalam kolom 19 KI-A9 dengan dibubuhi tanggal dan tanda tangan serta nama bendaharawan penerima.

  9. Biaya-biaya perkara dikeluarkan berdasarkan keperluan sesuai dengan jenis kegiatan.

  10. Pemegang Kas (Panitera) mencatat penerimaan dan  pengeluaran uang setiap hari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua, lembar pertama disimpan di kasir dan lembar kedua diserahkan kepada panitera sebagai laporan.

  11. Panitera atau staf panitera yang ditunjuk dengan surat keputusan ketua pengadilan negeri, mencatat dalam buku induk keuangan yang bersangkutan.

  12. Buku Keuangan Perkara terdiri dari:

    1. Jurnal Perkara Gugatan (KI-AI/G).

    2. Jurnal Perkara Permohonan (KI-A1 IP).

    3. Jurnal Permohonan Banding (KJ-A2).

    4. Jurnal Permohonan Kasasi (KI-A3).

    5. Jurnal Permohonan PK (KI-A4).

    6. Jurnal Permohonan Eksekusi (KI-A5).

    7. Jurnal Permohonan Somasi (KI-A6).

    8. Buku Induk Keuangan Perkara Perdata (KI-A 7).

    9. Buku Keuangan Biaya Eksekusi (KI-A8).

    10. Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan (KI-A9)

  13. Buku Jurnal Keuangan Perkara, digunakan untuk mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya untuk setiap perkara.

  14. Buku Jurnal diberi nomor halaman dan setiap nomor halaman digunakan 2 halaman muka, halaman pertama dan terakhir ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri dan halaman lainnya diparaf.

  15. Banyaknya halaman pada setiap buku jurnal dan adanya tanda tangan serta paraf Ketua Pengadilan Negeri tersebut diterangkan dengan jelas oleh Ketua Pengadilan Negeri dan keterangan tersebut ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri.

  16. Buku Induk Keuangan Perkara, digunakan untuk mencatat kegiatan penerimaan dan pengeluaran dari seluruh perkara (kecuali perkara permohonan eksekusi) dan dicatat menurut urutan tanggal penerimaan dan pengeluaran dalam buku jurnal yang terkait, dimulai setiap awal bulan dan ditutup pada akhir bulan.

  17. Penerimaan dan pengeluaran biaya eksekusi yang dicatat dalam jurnal eksekusi, menurut urutan tanggal penerimaan dan pengeluaran dimasukkan kedalam buku induk keuangan eksekusi.

  18. Banyaknya halaman setiap buku induk biaya perkara dan buku biaya eksekusi harus diterangkan dengan jelas, sedangkan setiap halaman pertama dan halaman terakhir harus dibubuhi tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri, dan halaman lainnya cukup dibubuhi paraf.

  19. Penutupan buku induk keuangan perkara dan buku biaya eksekusi dilakukan oleh Panitera dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.

  20. Pada setiap penutupan buku induk keuangan tersebut, harus dijelaskan keadaan uang menurut buku kas, keadaan uang yang ada dalam brankas maupun disimpan dalam Bank, serta uraian terperinci.

  21. Apabila terdapat selisih antara jumlah uang menurut buku kas dengan uang kas sesungguhnya, maka harus dijelaskan alasan terjadinya selisih tersebut.

  22. Ketua Pengadilan Negeri sebelum menandatangani buku induk keuangan, harus meneliti kebenaran keadaan uang menurut buku kas dan menurut keadaan yang nyata, baik dalam brankas maupun yang tersimpan di Bank dengan disertai bukti penyimpanan uang di Bank.

  23. Ketua Pengadilan Negeri setiap saat dapat memerintahkan Panitera untuk menutup buku induk keuangan, dan meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara, sesuai dengan buku jurnal yang berkaitan, dan meneliti keadaan uang menurut buku kas dan uang nyata yang ada dalam brankas maupun yang disimpan di bank, disertai bukti-buktinya.

  24. Penutupan buku induk keuangan perkara atas dasar perintah Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana tersebut di atas, hendaknya dilakukan minimal 3 (tiga) bulan sekali yang dilakukan secara mendadak dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan.

  25. Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan digunakan untuk mencatat penerimaan uang hak¬hak kepaniteraan dan dalam kolom keterangan diisi dengan tanggal, jumlah uang yang disetor, serta tanda tangan dan nama Bendaharawan Penerima.

  26. Buku jurnal dan buku induk keuangan setiap tahun harus diganti, tidak boleh digabung dengan tahun sebelumnya.


Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 13-17.

 

Kepaniteraan Hukum

Panitera Muda Hukum:

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya serta pengorganisasiannya.
  2. Mengkoordinir dan membagi tugas serta melakukan pengawasan melekat atas semua tugas staf di kepaniteraan Hukum.
  3. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat dan mengetik berita acara persidangan, mengetik petikan putusan dan menandatanganinya;
  4. Minutering perkara perdata dan pidana.
  5. Mengkonsep / membuat jawaban surat yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum sesuai disposisi, petunjuk dan arahan Pimpinan.
  6. Meneliti surat-surat keluar yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum sebelum dimintakan tanda tangan kepada Pimpinan.
  7. Meneliti Laporan Bulanan,empat bulanan, enam bulanan dan tahunan sebelum dimintakan tanda tangan kepada Pimpinan.
  8. Mendisposisi surat-surat masuk yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum.
  9. Mengkoordinir Penyusunan Pengarsipan Perkara In Aktif.
  10. Menyediakan dan melayani serta kontrol meja informasi dan pengaduan.
  11. Menyediakan sarana dan prasarana serta mengontrol dan menerima laporan dari kegiatan Pos Bakum.
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.

 

Staf I:

  1. Pembuatan Laporan Bulanan,empat bulanan, enam bulanan dan tahunan melalui email (soft Copy) dan manual /Pos (Hard Copy).
  2. Petugas Meja Informasi dan Pengaduan.
  3. Membuat laporan dari kegiatan Pos Bankum, meja informasi dan pengaduan
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan

Staf II :

  1. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum/dipidana/tidak dicabut hak pilihnya, Pengisian Register Surat Keterangan dan pengarsipan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah dihukum/dipidana dalam file (ditutup setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh petugas dan Panmud, akhir tahun diketahui panitera dan Ketua Pengadilan).
  2. Pengelolaan ruang arsip.
  3. Mengagenda buku perngarsipan Berkas Perkara In Aktif.
  4. Mengagenda buku peminjaman Berkas Perkara In Aktif.
  5. Merekap dan membuat laporan hasil quesioner kepuasan masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.

Staf III :

  1. Mengagenda surat-surat keluar yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum dan memintakan tanda tangan kepada Pimpinan.
  2. Menutup buku register surat keluar dan surat masuk setiap akhir bulan berjalan yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum.
  3. Mengumpulkan softcopy putusan dan berita acara persidangan Perkara In Aktif.
  4. Membuat statistik perkara setiap akhir tahun.
  5. Membantu Mengedarkan quesioner kepuasan masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.
  7. Menerima Pendaftaran Badan Hukum, Mengisi Register Badan Hukum dan Pengarsipan Pendaftaran Badan Hukum dalam file (ditutup setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh petugas dan Panmud, akhir tahun diketahui Panitera dan Ketua Pengadilan
  8. Legalisasi Alat Bukti Surat, Pengisian Register dan Pengarsipan Legalisasi Alat Bukti Surat dalam file (ditutup setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh petugas dan Panmud, akhir tahun diketahui panitera dan Ketua Pengadilan
  9. Pendaftaran Surat Kuasa Perdata dan Pidana, Pengisian Register dan pengarsipan Pendaftaran Surat Kuasa Perdata dan Pidana dalam file.(tutup setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh petugas dan Panmud, akhir tahun diketahui panitera dan Ketua Pengadilan)

Profil Agen Perubahan

Profil Agen Perubahan Pengadilan Negeri Soasio

WhatsApp Image 2024 09 06 at 09.03.28Nama: AGUS RIAN M. NUR, A. Md 
NIP: 19920707 2022031005
Tempat, Tanggal Lahir: Sukabumi, 21 Agustus 1991
Pangkat / Gol. Ruang: Penata Muda (III/a)
Riwayat Pendidikan

1. SDN 1  (2003)

2. SMPN 7  (2006)

3. SMK 1  (2009)

4. Universitas  (2018)

Riwayat Jabatan

1. CPNS Pengadilan Negeri Soasio (2022)
2. Staf Sub Bagian Umum & Keuangan Pengadilan Negeri Soasio (2022)

 

 

Penghargaan Yang di Terima 
Program Kerja Agen Perubahan Klik Disini
Klik Untuk Mendengarkan Teks Pendukung Untuk Pengguna Difabel